Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Kampanye, 2.175 Alat Peraga Paslon di Semarang Ditertibkan

Kompas.com - 12/11/2020, 22:25 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ribuan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Semarang ditertibkan karena kedapatan melanggar aturan kampanye Pilkada 2020.

Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap selama rentang waktu 3 hingga 7 November 2020.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan penertiban melakukan penertiban APK/APS dan sosialisasi selama kampanye Pilkada 2020.

"Kami bersama tim gabungan penertiban di tingkat kota dan kecamatan sudah menertibkan sebanyak 2.175 APK. Selain itu kami juga lakukan sosialisasi selama kampanye," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: APK Paslon Pilkada Surabaya Dipasang di Bangunan Cagar Budaya, Tim Ahli Belum Keluarkan Izin

Tim penertiban menyisir empat kawasan di Kota Semarang yakni utara, selatan, barat, dan timur dengan melibatkan KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Polres, Disperkim, Distaru, Dishub, Otda dan Dinkes Kota Semarang.

Selama penertiban berlangsung, pihaknya mengaku sering menemui kendala di lapangan mengingat harus mengutamakan faktor keselamatan.

"APK yang melanggar posisi letaknya rumit seperti banyak kabel listrik dan alat crane yang tidak bisa dijangkau. Jadi memang ada beberapa yang belum ditertibkan karena kaitannya dengan keselamatan nyawa," katanya.

Baca juga: Tim Suksesnya Diintimidasi Saat Pasang APK, Benyamin Davnie: Serahkan Ke Kepolisian

Pihaknya kemudian mengidentifikasi dan segera melakukan penertiban kembali dalam waktu dekat.

"Identifikasi APK/APS yang melanggar tingkat Kota Semarang dimulai pada tanggal 12-14 November 2020. Hasil identifikasi APK/APS tersebut akan dilakukan kajian dan rekomendasi ke KPU Kota Semarang, kemudian diteruskan ke peserta pemilihan. Setelah itu, baru tim penertiban dapat melaksanakan penertiban kembali," katanya.

Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman berharap kepada paslon dan tim pemenangan agar mematuhi aturan yang ada saat ini.

"Ya, harapan kami karena memang diatur dan ada pembatasan dalam APK sebagai bagian dari fasilitasi KPU. Seyogyanya dapat dipatuhi semua pihak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com