MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan politik uang dengan modus bagi-bagi beras yang dilakukan tim pasangan calon wali kota Makassar nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdu (Adama) beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, penghentian kasus tersebut disepakati tim Sentra Gakkumdu lantaran penanganan kasusnya sudah melebihi 14 hari.
Meski tim Sentra Gakkumdu sudah menetapkan dua tersangka, kata Khaerul, tetapi penyidikan kasus tersebut dihentikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sentra Gakkumdu.
"Dihentikan karena lewat waktu 14 hari. Dihentikan demi hukum. Dari Bawaslu ada indikasi tindak pidana. Polisi lanjutkan dengan proses penyidikan dengan batas waktu 14 hari bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu," ujar Khaerul kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Cawalkot Makassar Danny Pomanto Diperiksa Polisi Terkait Video Bagi-bagi Beras
Khaerul mengatakan, penanganan kasus ini lewat dari 14 hari lantaran dua warga yang ditetapkan tersangka melarikan diri sebelum diperiksa penyidik.
Padahal, kata Khaerul, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
Dua tersangka itu sendiri, kata dia, merupakan pria berinisial AM bersama istrinya.
Keduanya diduga orang yang membagi beras kepada warga.
"Suka tidak suka kita hentikan. SP 3 pasti. Itulah undang-undang," ujarnya.
Dia menambahkan, saat masih ditangani Bawaslu Kota Makassar, kedua tersangka pernah memberikan klarifikasi.
Baca juga: Pos Berlogo Paslon Pilkada Makassar Dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Kejar Pelaku
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.