Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Tim Paslon Wali Kota Makassar

Kompas.com - 12/11/2020, 22:00 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan politik uang dengan modus bagi-bagi beras yang dilakukan tim pasangan calon wali kota Makassar nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdu (Adama) beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, penghentian kasus tersebut disepakati tim Sentra Gakkumdu lantaran penanganan kasusnya sudah melebihi 14 hari.

Meski tim Sentra Gakkumdu sudah menetapkan dua tersangka, kata Khaerul, tetapi penyidikan kasus tersebut dihentikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sentra Gakkumdu.

"Dihentikan karena lewat waktu 14 hari. Dihentikan demi hukum. Dari Bawaslu ada indikasi tindak pidana. Polisi lanjutkan dengan proses penyidikan dengan batas waktu 14 hari bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu," ujar Khaerul kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Cawalkot Makassar Danny Pomanto Diperiksa Polisi Terkait Video Bagi-bagi Beras

Khaerul mengatakan, penanganan kasus ini lewat dari 14 hari lantaran dua warga yang ditetapkan tersangka melarikan diri sebelum diperiksa penyidik.

Padahal, kata Khaerul, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.

Dua tersangka itu sendiri, kata dia, merupakan pria berinisial AM bersama istrinya.

Keduanya diduga orang yang membagi beras kepada warga.

"Suka tidak suka kita hentikan. SP 3 pasti. Itulah undang-undang," ujarnya.

Dia menambahkan, saat masih ditangani Bawaslu Kota Makassar, kedua tersangka pernah memberikan klarifikasi.

Baca juga: Pos Berlogo Paslon Pilkada Makassar Dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Kejar Pelaku

Namun, semenjak ditetapkan tersangka, kedua orang itu tidak pernah lagi terlihat.

Polisi juga sempat menetapkan DPO kepada kedua tersangka.

"Jadi semenjak melapor hari itu barangkali sudah hilangmi. Itulah lemahnya undang-undang. Saya tidak heran kalau seperti ini. Undang-undang itu batasnya memang 14 hari," kata Khaerul.

Sebelumnya diberitakan, calon wali kota Makassar nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto diperiksa penyidik Polrestabes Makassar terkait dugaan pelanggaran Pilkada, Senin (19/10/2020).

Saat Danny mendatangi Polrestabes Makassar, ratusan pendukungnya turut hadir.

Dia sempat menyapa pendukungnya tersebut dengan cara berdiri di pintu mobil yang dipakainya.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan Danny diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan pembagian beras yang dilakukan tim kampanyenya.

Video pembagian beras itu beredar luas di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com