BIMA, KOMPAS.com - Meski sempat menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian, hal tersebut tidak membuat JN (38) warga Desa Ragi, Kabupaten Bima, ini kapok.
Pria tersebut ditangkap anggota Polsek Rasanae Barat, Kamis (12/11/2020).
JN ditangkap bersama rekannya berinisial MA (23) karena melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako di Kota Bima.
Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Ipda Dediansyah mengatakan, salah satu dari terduga pelaku berinisial JA merupakan residivis atas kasus yang sama.
"Pelaku JN adalah residivis yang kerap melakukan aksi pencurian di sekitar area pertokoan," ungkap dia.
Baca juga: Suami Bidan yang Video Mesumnya Viral: Rumah Tangga Saya Hancur
JN dan temannya MA ditangkap polisi atas laporan salah satu pemilik toko grosir sembako. Aksi pencurian ini dilakukan JA dan MA pada 6 November 2020 lalu.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak sejumlah barang milik korban. Atas kejadian ini, pemilik toko langsung melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identintas pelaku, lalu menangkap keduanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.