Saat ditanya, tersangka SU memilih diam. Beberapa hari kemudian sekitar Rabu (7/10/2020), tersangka mengaku kepada istrinya sudah meniduri korban berkali-kali hingga siswi kelas I SMA itu hamil.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah meniduri korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020.
Tersangka menyetubuhi anak tirinya itu di dalam kamar rumahnya sendiri.
Baca juga: Dokter dan Bidan Puskemas yang Video Mesum Viral Terancam Diberhentikan dari PNS
Atas perbuatannya itu, tersangka SU dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka SU diancam pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka juga diancam dengan membayar denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.