PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Reskrim Polres Ponorogo menangkap seorang pria berinisial SU (45) lantaran meniduri anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas I SMA hingga hamil empat bulan.
Tersangka warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, itu melakukan perbuatan bejatnya saat ibu kandung korban bekerja di Surabaya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, ayah tiri korban ditangkap setelah ibu kandung siswa kelas I SMA itu melaporkan kasus percabulan tersebut ke polisi.
“Ibu kandung korban yang bekerja di Surabaya tidak terima dengan ulah suaminya yang nekat meniduri anaknya. Ibu kandung korban lalu lapor ke polisi,” ujar Azis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Suami Bidan yang Video Mesumnya Viral: Rumah Tangga Saya Hancur
Petaka yang menimpa korban HC (15) terungkap saat ibunya berinisial SH, yang bekerja di Surabaya bermimpi buruk tentang kondisi anak kandungnya tersebut.
Ibu korban bermimpi anaknya masuk ke kamar mandiri lalu diikuti suaminya.
Memiliki firasat buruk, ibu korban akhirnya pulang ke Ponorogo untuk melihat kondisi anaknya.
Setiba di kampung halaman, SH menanyakan kepada suaminya apakah melakukan tindakan asusila kepada korban.