Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Pegawai PT Telkom, Komplotan Pencuri Kabel Ditangkap

Kompas.com - 12/11/2020, 15:21 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komplotan pencuri kabel jaringan milik PT Telkom di wilayah Semarang ditangkap polisi.

Saat beraksi pelaku berpura-pura menjadi pegawai PT Telkom dengan membuat surat keterangan palsu.

Aksi pencurian terungkap saat seorang saksi berinisial AK mendapat informasi adanya pekerjaan kabel Telkom di Jalan Supriyadi pada Kamis (22/10/2020).

Karena merasa curiga, AK menghubungi rekannya berinisial M, untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kedua saksi menghampiri dan menanyakan kepada pelaku di lokasi kejadian.

“Mereka menanyakan apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari Telkom pusat. Dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B bahwa pekerjaan ini resmi,” kata Iskandar saat konferensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Pencuri Kabel Kena Prank Polisi, Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun, lalu Diborgol

Setelah dikonfirmasi kepada pihak Telkom ternyata tidak ada pekerjaan di Jalan Supriyadi, melainkan ada di daerah Sendangguwo.

"Atas keterangan tersebut akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib," ungkapnya.

Iskandar menjelaskan, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp 150 juta.

"Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial H yang dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di Telkom," ujarnya.

Rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter.

Baca juga: Calon Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Sembuh dari Covid-19

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono menambahkan, sebanyak 14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti antara lain 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Rush, surat diduga palsu untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 buah ponsel, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com