KOMPAS.com - Tiga orang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Kepulauan Riau karena menyelundupkan sabu asal Malaysia pada Rabu (11/11/2020).
Mereka adalah S (49), I (34), dan A (39). Tiga orang tersebut diupah Rp 30 juta untuk sekali pengiriman. Namun mereka mengaku baru menerima uang muka senilai Rp 15 juta.
Kepala BNNP Kepri Richard Nainggolan mengatakan tiga orang tersebut memiliki peran masing-masing.
Tersangka A bertugas untuk menghubungi bandar di Malaysia. Lalu tersangka S bertugas menjemput sabu di perairan Malaysia dengan mengemudi speedboat.
Baca juga: 33 Kg Sabu Asal Malaysia Dipesan Orang Palembang, Kurir Diupah Rp 30 Juta Per Kg
Sehari-hari, S adalah nelayan yang tinggal di Pulau Belakangpadang.
Sementara tersangka I bertugas menyediakan speedboat yang dikemudikan S untuk menjemput sabu di perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Richard mengatakan, jika transaksi yang dilakukan ketiganya ini berhasil, maka upah yang didapat mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Bandelnya Eks Napi Asimilasi, Tak Kapok Masuk penjara Lagi gara-gara Jual Sabu
"Dan tersangka inisial S sebagai pengemudi speedboat untuk menjemput sabu di perairan Malaysia, dan tersangka S ini merupakan warga Belakangpadang yang kesehariannya sebagai nelayan,” kata Richard.
Sebelum ditangkap, petugas sempat mengejar tersangka di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Namun speedboat tersangka tenggelam karena hilang kendali.
“Saat dilakukan penghadangan, petugas sempat kejar-kejaran hingga akhirnya speedboat tersangka tenggelam lantaran hilang kendali," jelas Richard di gedung BNNP Kepri, Rabu (11/11/2020) sore.
Baca juga: 4 Fakta Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia, Senilai Rp 100 M hingga Pelaku Lompat ke Sungai
Dari keterangan para tersangka, 30 kilogram sabu tersebut akan diedarkan di Palembang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, barang ini akan diedarkan di Palembang sesuai permintaan orang di Palembang,” kata Richard.
Rencananya, Batam digunakan sebagai daerah awal sebagai transit lalu dilanjutkan ke Tembilahan, Riau sebelum dibawa ke Palembang melalui jalur darat.
Baca juga: 50 Kg Sabu dari Malaysia Senilai Rp 100 M Digagalkan Masuk Dumai, Ternyata Dikendalikan dari Lapas
“Dari sana menggunakan jalur darat untuk dikirimkan ke Palembang,” kata Richard.
Ia mengakui jika kerap terjadi transaksi narkoba di Perairan Nongsa, Batam.
“Untuk ketiga tersangka, Kami akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkas Richard.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.