YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pembatasan sosial di Kecamatan Banguntapan karena banyaknya kasus orang terjangkit virus corona.
Pembatasan kegiatan masyarakat itu berlaku mulai 5 November 2020.
"Sampai 18 November 2020 mendatang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Ini Penyebab Ratusan Santri di Ponpes Krapyak Bantul Tertular Covid-19
Dalam Surat Edaran nomor 443/04565/HKM yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantul dijelaskan, pasar di Kecamatan Banguntapan dibatasi hanya boleh beroperasi hingga 11.00 WIB.
Kegiatan massa harus dilakukan maka protokol kesehatan diperketat.
Semisal pertemuan dalam gedung maksimal hanya 50 orang dan pertemuan di ruang terbuka maksimal 100 orang.
Kegiatan lebih dari 20 orang harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Banguntapan.
Baca juga: 195 Santri dan Pengasuh Positif Corona, Ponpes Krapyak Bantul Isolasi Mandiri
Sedangkan Camat Banguntapan Fauzan Mua'rifin mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat disiplin protokol kesehatan .
Intinya, untuk restoran dan warung kopi hanya boleh beroperasi sampai 22.00 WIB.