Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zona Merah Covid-19, Kecamatan Banguntapan Bantul Terapkan Pembatasan Sosial

Kompas.com - 12/11/2020, 12:25 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pembatasan sosial di Kecamatan Banguntapan karena banyaknya kasus orang terjangkit virus corona.

Pembatasan kegiatan masyarakat itu berlaku mulai 5 November 2020.

"Sampai 18 November 2020 mendatang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Ini Penyebab Ratusan Santri di Ponpes Krapyak Bantul Tertular Covid-19

Dalam Surat Edaran nomor 443/04565/HKM yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantul dijelaskan, pasar di Kecamatan Banguntapan dibatasi hanya boleh beroperasi hingga 11.00 WIB.

Kegiatan massa harus dilakukan maka protokol kesehatan diperketat.

Semisal pertemuan dalam gedung maksimal hanya 50 orang dan pertemuan di ruang terbuka maksimal 100 orang.

Kegiatan lebih dari 20 orang harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Banguntapan.

Baca juga: 195 Santri dan Pengasuh Positif Corona, Ponpes Krapyak Bantul Isolasi Mandiri

Sedangkan Camat Banguntapan Fauzan Mua'rifin mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat disiplin protokol kesehatan .

Intinya, untuk restoran dan warung kopi hanya boleh beroperasi sampai 22.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com