Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Jawaban, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Jerinx dan Kuasa Hukumnya

Kompas.com - 12/11/2020, 12:19 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus "IDI kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Kamis (12/11/2020).

Sidang digelar dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Jerinx dan kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban penuntut umum atas nota dan pleidoi tim penasihat hukum Jerinx.

Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx dalam perkara ini.

Terakhir, menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Jerinx: Saya Berjanji Tidak Membuat Gaduh Pihak yang Merasa Diganggu oleh Saya

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requistor atau surat tuntutan nomor PDM-0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim," kata Jaksa yang dipimpim oleh Otong Hendra Rahayu di PN Denpasar, Kamis.

Dalam replik itu, jaksa menilai seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Jaksa.

Dalam pembelaan sebelumnya, penasihat hukum Jerinx sempat menyinggung perbuatan baik yang dilakukan kliennya.

Namun, menurut Jaksa, seluruh perbuatan baik itu tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan unggahan Jerinx.

 

"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran penasihat hukum terdakwa tersebut, di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.

Jaksa meminta penasihat hukum terdakwa lebih bijaksana. Sehingga, penasihat hukum tak menganggap unggahan Jerinx tersebut perbuatan yang benar.

"Bahwa mengenai materi lainnya dalam pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak kami bahas dalam replik ini, karena semuanya telah dibahas dalam surat tuntutan dan kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," katanya.

Baca juga: Selalu Melambai ke Kendaraan yang Lewat, Bocah 5 Tahun Ini Ternyata Tersesat, Jauh dari Rumah

Jaksa juga berpendapat seluruh pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan.

Sementara, pleidoi yang disampaikan terdakwa dianggap tak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.

"Maka pertimbangannya kami serahkan kepada majelis hakim," kata Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com