"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran penasihat hukum terdakwa tersebut, di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.
Jaksa meminta penasihat hukum terdakwa lebih bijaksana. Sehingga, penasihat hukum tak menganggap unggahan Jerinx tersebut perbuatan yang benar.
"Bahwa mengenai materi lainnya dalam pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak kami bahas dalam replik ini, karena semuanya telah dibahas dalam surat tuntutan dan kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," katanya.
Baca juga: Selalu Melambai ke Kendaraan yang Lewat, Bocah 5 Tahun Ini Ternyata Tersesat, Jauh dari Rumah
Jaksa juga berpendapat seluruh pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan.
Sementara, pleidoi yang disampaikan terdakwa dianggap tak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.
"Maka pertimbangannya kami serahkan kepada majelis hakim," kata Jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.