Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu menjelaskan, kapal ikan asing itu ditangkap oleh kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun kapal yang diterjunkan ialah KP Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Saat itu, kapal tersebut memang tengah berpatroli di perairan ZEE Indonesia.
KP Hiu kemudian melihat adanya kapal asing mencurigakan yang sedang melakukan aktivitas ilegal berupa pencurian ikan.
Baca juga: Kisah Bocah 5 Tahun Terus Sebut Nama Pembunuh Ibunya, Trauma hingga Kerap Demam
Satu kapal diawaki tiga orang dan kapal lainnya berisi empat awak kapal.
Rupanya saat diperiksa, awak kapal berbendera Malaysia itu seluruhnya adalah WNI.
"Waktu kita cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," kata dia.
Kapal tersebut kemudian dibawa ke Stasiun PSKDKP untuk penyelidikan.
Kedua nahkoda kapal diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca juga: Kemenlu Akan Terus Dalami Kasus ABK WNI yang Bekerja di Kapal Ikan China