Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta WN Australia Buat Obat dari Kratom, Bahan Utama dari Pontianak dan Diedarkan di Bali

Kompas.com - 12/11/2020, 10:51 WIB
Rachmawati

Editor

Sekitar 300.000 petani di Kalimantan berpencaharian sebagai petani kratom.

Bobot daun kratom yang dikeringkan akan menyusut sepersepuluh. Daun kering ini dibentuk menjadi remahan, sehingga mirip daun teh hijau kering.

Baca juga: Pohon Kratom yang Efeknya Mirip Ganja Tumbuh Liar di Hutan Nunukan, BNN Awasi Ketat

3. Diedarkan di Bali hingga Australia

Dari pengakuan tersangka ke polisi, ia telah membuat obat dari kratom sejak 7 bulan terakhir.

Obat yang terbuat dari campuran daun dan bunga kratom serta cairan kimia itu diedarkan JTM ke sesama warga asing di Bali.

Tak hanya itu, obat racikan TJM juga dikirim hingga ke Australia.

"Dikirim ke Australia, turis yang ada di sini. Jadi pada umumnya, barang Ini baru dikonsumsi WNA," kata Jansen.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, pakar adiksi di Institute of Mental Health Addiction and Neutoscience Jakarta, dr Hari Nugroho MsC menyampaikan, kratom berasal dari Asia Tenggara yang merupakan pohon tropis.

Tanaman ini mempunyai nama lain, di antaranya ketum, biak, kakuam, ithang dan thom. Di Indonesia, tanaman perdu ini memang paling banyak ditemukan di wilayah Kalimantan dan tumbuh di dekat sungai.

Baca juga: 3 Tanaman yang Jadi Sorotan di 2019: Bajakah, Kratom, dan Porang

4. Dijerat pasal kepemilikan sabu

Ilustrasi KratomShutterstock Ilustrasi Kratom
Walaupun memproduksi obat kratom yang memiliki efek seperti sabu, TJM tidak bisa dijerat dengan UU Narokotika.

Sebab tanaman kratom tak masuk dalam Permenkes Nomor 22 Tahun 2002 tentang penggolongan narkotika.

Polisi pun berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendalami obat-obatan itu.

"Kita akan berkoordinasi dengan Badan POM karena belum ada UU yang bisa kita pidanakan. Langkahnya selanjutnya bagaimana," kata dia.

Saat ini, TJM ditangkap dan dijerat atas dugaan pemesanan narkoba jenis sabu. Ia disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Fakta Petani Kratom di Kalimantan, Diawali Saat Harga Karet Anjlok hingga Angkat Perekonomian

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com