Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Bocah 5 Tahun Terus Sebut Nama Pembunuh Ibunya, Trauma hingga Kerap Demam

Kompas.com - 12/11/2020, 10:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Tidur bersama ibu, saksikan ibunya dibunuh tetangga

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (10/11/2020) dini hari di rumah korban di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Tetangga korban yang bernama Suryanto mengendap masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding dan masuk melalui jendela rumah.

Di sebuah kamar, Titi sedang tidur bersama dua anaknya yakni Z yang berusia 5 tahun dan adiknya yang berusia 10 bulan.

"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dapur milik korban. Tersangka langsung menusuk leher korban saat sedang tidur di dalam kamarnya, sehingga membuat menjerit minta tolong," kata Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene.

Aksi itu diketahui oleh Z.

"Anak korban sempat melihat pelaku ketika menghabisi nyawa ibunya," kata dia.

Setelah menusuk Titi dengan membabi-buta, pelaku melarikan diri dengan melompat. Namun, saat itu pelaku terjatuh hingga kakinya patah.

Baca juga: Anak Korban Melihat Pelaku Menghabisi Nyawa Ibunya

Pengakuan pelaku: membunuh karena dicaci maki

Suryanto (20) pelaku pembunuhan ibu dua anak mengalami patah kaki usai melompat dari jendela rumah korban. Pelaku dihadirkan polisi dalam gelar perkara yang berlangsung di Polrestabes Palembang, Selasa (10/11/2020).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Suryanto (20) pelaku pembunuhan ibu dua anak mengalami patah kaki usai melompat dari jendela rumah korban. Pelaku dihadirkan polisi dalam gelar perkara yang berlangsung di Polrestabes Palembang, Selasa (10/11/2020).
Suryanto membunuh Titik di hadapan anak-anaknya dilatarbelakangi dendam dan sakit hati.

Sebelum kejadian, istri pelaku sempat ribut dengan korban.

Istri pelaku lalu meneleponnya agar segera pulang.

Sesampainya di rumah, Suryanto menemui Titi untuk meminta maaf. Tetapi menurutnya, ia justru dicaci maki.

"Saya bilang maaf kalau istri saya (salah). Tapi malah dikatain setan, binatang sampai saya dicaci habis-habisan," kata dia.

Atas perbuatannya, Suryanto pun dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com