Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kali Laporkan Sahbirin Noor, Tiga Kali Pula Laporan Denny Indrayana Dihentikan Bawaslu

Kompas.com - 12/11/2020, 06:21 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 02, Denny Indrayana sudah tiga kali melaporkan calon petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran Pemilu.

Namun, tiga kali pula Bawaslu Kalsel menghentikan laporan tersebut setelah dinyatakan tidak cukup bukti.

Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, ada sejumlah alasan sehingga Bawaslu Kalsel menolak dan mengehentikan laporan yang dilayangkan Denny.

Baca juga: Bawa 107 Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu, Denny Indrayana Kembali Laporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu

Salah satunya, bukti yang dibawa Denny tidak bisa dibuktikan apakah dugaan pelanggaran itu dilakukan sebelum penatapan calon atau belum.

"Mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara," jelas pria yang akrab disapa Aldo ini, Rabu (11/11/2020).

Denny Indrayana, sambung Aldo, memang mengajukan laporan pelanggaran administratif, yaitu pada Pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun menurutnya, pasal tersebut juga berseberangan dengan pelanggaran administratif yang dituduhkan terstruktur sistematif dan masif.

"Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa secara materil tidak terpenuhi. Dan laporan ini tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Laporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto

Terpisah, Denny Indrayana mengaku kecewa seluruh laporannya dihentikan oleh Bawaslu Kalsel.

Bawaslu, kata Denny, berdalih seluruh bukti-bukti yang sudah disodorkan tidak sesuai dengan dugaan pelanggaran yang disangkakan.

"Bagaimana laporan kami di Bawaslu kembali tidak diterima dengan alasan tidak cukup bukti-bukti yang disangkakan," jelas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden SBY ini.


Menurut Denny, ditolaknya laporan tersebut mempertegas bahwa Bawaslu Kalsel tidak melihat pelanggaran-pelanggaran didepan mata secara terang-terangan dilakukan oleh petahana.

Denny mencontohkan, pembagian sembako bergambar foto petahana dan juga penyalahgunaan wewenang untuk memengaruhi pemilih.

Bukti-bukti itu menurutnya sudah lengkap, tapi Bawaslu tidak melihatnya sebagai bentuk pelanggaran administratif.

Baca juga: Belum Terdaftar di KPU Bontang, Rilis Hasil Survei LSI Denny JA Dibubarkan Bawaslu

"Yang kami laporkan bukan pasal pelanggaran pemilu tapi pelanggaran administratif," jelasnya.

Meski kecewa dengan keputusan Bawaslu Kalsel, Denny tidak patah arang. Dia berjanji dalam waktu dekat mengajukan keberatan ke Bawaslu RI.

"Tentu, segera akan kami lakukan prosesnya," tandasnya.

Sebelumnya, Denny juga pernah dua kali melaporkan petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel.

Baca juga: Diantar Ratusan Emak-emak, Denny Indrayana Mendaftar ke KPU Kalsel

Dalam dua kali laporan itu, Denny bersama kuasa hukumnya yang juga mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjoyanto membawa sejumlah alat bukti.

Alat bukti terakhir yang dibawa berjumlah 107 yang kebanyakan foto dan file video pembagian sembako bergambar petahana.

Bahkan, alat bukti tersebut dia perlihatkan kepada seluruh awak media saat sesi wawancara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com