Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kali Laporkan Sahbirin Noor, Tiga Kali Pula Laporan Denny Indrayana Dihentikan Bawaslu

Kompas.com - 12/11/2020, 06:21 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 02, Denny Indrayana sudah tiga kali melaporkan calon petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran Pemilu.

Namun, tiga kali pula Bawaslu Kalsel menghentikan laporan tersebut setelah dinyatakan tidak cukup bukti.

Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, ada sejumlah alasan sehingga Bawaslu Kalsel menolak dan mengehentikan laporan yang dilayangkan Denny.

Baca juga: Bawa 107 Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu, Denny Indrayana Kembali Laporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu

Salah satunya, bukti yang dibawa Denny tidak bisa dibuktikan apakah dugaan pelanggaran itu dilakukan sebelum penatapan calon atau belum.

"Mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara," jelas pria yang akrab disapa Aldo ini, Rabu (11/11/2020).

Denny Indrayana, sambung Aldo, memang mengajukan laporan pelanggaran administratif, yaitu pada Pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun menurutnya, pasal tersebut juga berseberangan dengan pelanggaran administratif yang dituduhkan terstruktur sistematif dan masif.

"Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa secara materil tidak terpenuhi. Dan laporan ini tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Laporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto

Terpisah, Denny Indrayana mengaku kecewa seluruh laporannya dihentikan oleh Bawaslu Kalsel.

Bawaslu, kata Denny, berdalih seluruh bukti-bukti yang sudah disodorkan tidak sesuai dengan dugaan pelanggaran yang disangkakan.

"Bagaimana laporan kami di Bawaslu kembali tidak diterima dengan alasan tidak cukup bukti-bukti yang disangkakan," jelas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden SBY ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com