Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeritan Anak yang Ibunya Dibakar di Kulon Progo: Dia Datang Hanya untuk Minta Uang

Kompas.com - 11/11/2020, 15:51 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Sedih menggelanyut hati Aditya Yoga Pratama (19) asal Pedukuhan (dusun) Tawang, Kalurahan (desa) Banyuroto, Kapanewon (kecamatan) Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Remaja yang akrab disapa Adit ini mengingat kembali ibunya, Catur Atminingsih (54), yang telah meninggal dunia tidak lama akibat penganiayaan dengan cara dibakar.

Pelakunya adalah Agus Trikoyopari Suda (51) asal kecamatan Sentolo.

Ningsih, panggilan Catur, dan Adit mengenal cukup baik si pelaku karena ia sering bertandang ke rumah mereka di Tawang.

"(Sejak) awal-awal 2015. Wonge mora moro ra jelas kuwi (bahasa Jawa: orangnya datang pergi tidak jelas begitu)," kata Adit di sela menunggu rekonstruksi yang berlangsung di sebuah jalan kecil Tawang, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Pos Paslon Wali Kota Makassar Dibakar, Polisi Belum Temukan Unsur Politik

Adit menceritakan, Ningsih sehari-hari bekerja sebagai tukang giling sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nanggulan. Sampah digiling untuk dijadikan pupuk.

Penghasilan Ningsih dari menggiling ini cukup untuk menghidupi keluarga kecil mereka, hingga ia tamat sekolah.

Agus hadir dalam kehidupan Ningsih sejak lama. Adit mengenal Agus sejak 2015 karena sering bertandang ke rumah.

Adit menceritakan, ia tidak memperhatikan seksama sejauh mana hubungan keduanya.

"(Ibu juga) tidak pernah cerita. Bahkan tidak pernah cerita kalau sampai niat nikah segala," kata Adit.

Adit hanya menemui kejanggalan di tiap Agus ke rumah. Laki-laki setengah baya ini selalu meminta uang ke ibunya, baik untuk beli rokok hingga pulsa.

"Beli paket-an (pulsa). nggo tuku rokok (untuk beli rokok). Datang hanya untuk minta uang," kata Adit.

Ningsih, kata Adit, meminta Agus tidak lagi meminta uang dan menyuruhnya bekerja lebih giat. Menurut Adit, Agus  tidak menggubris nasihat itu.

Sejauh ini, Adit mengetahui Agus pekerja serabutan. Ia juga tukang mengangkat pasir di kali Progo. Pria ini tetap sering datang. Tiap datang, Ningsih memberi uang.

Adit mengingat bagaimana Ningsih rela memberi motor Yamaha Vega ketika Agus memintanya.

“Model orangnya itu orang yang tidak mau kerja. Maunya meminta terus,” kata Adit.

Setelah berlangsung sekian lama, Ningsih mulai mengambil jarak dari Agus.

“Makku dijaluk terus yo suwe-suwe wegah (ibuku diminta terus ya lama-lama bosan),” kata Adit.

Baca juga: Rekonstruksi Pembakaran Perempuan di Kulon Progo, Anak Korban Coba Pukul Pelaku

Mendadak, ia mendapat kabar bahwa ibunya jadi korban penganiayaan. Yang membuat miris hati penganiayaan itu dilakukan dengan cara membakar.

Ningsih menderita luka bakar hingga 50 persen tubuh bagian depan, seperti pada bagian wajah, dada, perut, punggung dan tangan kiri dan kanan. Ia meninggal dunia di RSUD Wates pada 17 Oktober 2020.

“Dia dikubur di Pengasih di lokasi makam orangtuanya,” kata Kepala Dukuh Tawang, Juwahir.

Rekonstruksi pembakaran berlangsung di jalan kecil RT 34 pada Pedukuhan Tawang. Lokasinya tidak jauh dari simpang tiga jalan menuju Pedukuhan Gayam. Kanan kiri jalan ini berupa kebun dengan pohon jati hingga akasia yang lebat.

Rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Warga memadat untuk menonton.

Insiden kecil terjadi menjelang rekonstruksi. Adit mencoba memukul Agus, pembakar ibunya, ketika Agus berjalan hendak memasuki area rekonstruksi. Polisi langsung menghalau dan mengamankan Adit menjauh dari lokasi rekonstruksi.

“Kami akan melakukan pembinaan pada anak ini,” kata Kapolsek Nanggulan Komisaris Polisi Yustinus Tarwoco Nugroho.

Insiden kecil ini tidak menghalangi jalannya rekonstruksi. Rekonstruksi berlangsung sekitar satu jam. Adegan demi adegan berjalan lancar.

Kasus ini berlatar sakit hati Agus yang lamarannya ditolak Ningsih. Ia pun nekat menganiaya Ningsih dengan cara dibakar. Hampir 2 bulan kemudian, Ningsih meninggal dunia di RSUD Wates.

Polisi menjerat Agus dengan pasal 340, pasal 338 dan pasal 351, bagi Agus. Ancamannya hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com