Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Mahasiswa di Kendari Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/11/2020, 15:03 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Brigadir AM, terdakwa kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, dituntut hukuman empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membacakan tuntutan ini dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/11/2020).

Koordinator JPU Kejati Sultra Herlina Rauf menilai Brigadir AM terbukti bersalah membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Polisi Sempat Tangkap 15 Mahasiswa Saat Demo 2 Tahun Peringatan Tewasnya Randi

Tindakan itu dianggap menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari bernama Randi tewas dan seorang warga bernama Maulida Putri terluka.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana menjatuhkan pidana terdakwa Abdul Malik berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Meminta terdakwa tetap ditahan," kata Herlina yang membacakan ulang tuntutan saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

JPU mengungkapkan terdakwa membawa senjata api yang disimpan di pinggang sebelah kiri.

Ketika situasi keamanan tak bisa terkendali dan mengarah ke tindakan anarkis, terdakwa melepaskan tembakan peringatan di samping Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang tak jauh dari Gedung DPRD Sultra.

Baca juga: Kasus Randi, Mahasiswa UHO yang Tertembak saat Demo, Disidangkan di PN Jaksel

Dengan menggunakan tangan kiri terdakwa meletuskan senjata api ke udara sebanyak satu kali dan ke arah kerumunan massa di Jalan Abdullah Silondae, Kendari.

Letusan pertama senjata api jenis pistol mengarah ke atas dengan kemiringan 65 derajat sehinga masuk ke rumah Maulida Putri di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

"Saat anak peluru keluar dari ujung laras, kemudian kembali turun dengan kecepatan yang sama kena saksi Putri Maulida. Ditemukan proyektil yang bersarang di lukanya (Maulida Putri) identik dengan senjata AM," urai Herlina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com