BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ER (43) ditangkap polisi karena menjambret anak kecil.
Aksi tersebut dilakukan ER lantaran terjebak utang.
ER ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, setelah kabur dari kejaran petugas.
Sebelumnya, ER melakukan aksi terakhirnya di Puri Kahuripan Residence, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada 23 Oktober 2020.
Baca juga: Penjual Madu Palsu Mengaku Sebagian Keuntungan untuk Yatim Piatu
Korbannya adalah seorang anak berusia 9 tahun.
Saat itu, korban tengah mengenakan perhiasan kalung emas seberat 3,6 gram.
Ketika korban sedang bermain, pelaku merampas kalung tersebut dan melarikan diri.
Polisi menyebut bahwa ER telah menjambret berkali-kali.
"Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku sebanyak delapan kali," kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Selama 1 Tahun, Keuntungan Jual Madu Banten Palsu Mencapai Rp 8 Miliar
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, ER mengaku bahwa aksinya tersebut terpaksa dilakukan lantaran terdesak kebutuhan hidup dan terjebak utang.
"Uang hasil jambret buat bayar utang," kata ER.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.