Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjebak Utang, Seorang Pria Nekat Jambret Anak Kecil

Kompas.com - 11/11/2020, 15:00 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ER (43) ditangkap polisi karena menjambret anak kecil.

Aksi tersebut dilakukan ER lantaran terjebak utang.

ER ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, setelah kabur dari kejaran petugas.

Sebelumnya, ER melakukan aksi terakhirnya di Puri Kahuripan Residence, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada 23 Oktober 2020.

Baca juga: Penjual Madu Palsu Mengaku Sebagian Keuntungan untuk Yatim Piatu

Korbannya adalah seorang anak berusia 9 tahun.

Saat itu, korban tengah mengenakan perhiasan kalung emas seberat 3,6 gram.

Ketika korban sedang bermain, pelaku merampas kalung tersebut dan melarikan diri.

Polisi menyebut bahwa ER telah menjambret berkali-kali.

"Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku sebanyak delapan kali," kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Selama 1 Tahun, Keuntungan Jual Madu Banten Palsu Mencapai Rp 8 Miliar

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, ER mengaku bahwa aksinya tersebut terpaksa dilakukan lantaran terdesak kebutuhan hidup dan terjebak utang.

"Uang hasil jambret buat bayar utang," kata ER.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com