Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Calon Kepala Daerah, Belasan ASN di Sumba Timur Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji

Kompas.com - 11/11/2020, 13:26 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

WAINGAPU, KOMPAS.com - Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji.

Hukuman itu diberikan karena mereka telah melanggar netralitas ASN pada Pilkada Sumba Timur 2020.

"Sudah, kita sudah jatuhkan hukuman disiplin. Disiplin sedang semua itu," kata Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora, melalui sambungan telepon, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Risma: Aku Sudah Berjuang Mengirimkan Surat ke Mana-mana, Tanya Pemimpinmu

Sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sidang Majelis Kode Etik Pemerintah Daerah Sumba Timur.

Baca juga: Jerinx: Saya Berjanji Tidak Membuat Gaduh Pihak yang Merasa Diganggu oleh Saya

Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Sumba Timur, Thomas Peka Rihi mengungkapkan, ada 11 ASN terlibat mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah Sumba Timur.

Sementara dua orang lainnya mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Ya, pada intinya semua itu karena terlibat dalam salah satu paket saja begitu. Jadi, ada yang like di FB, ada yang ikut pertemuannya, ada yang ikut jalan sama-sama," ujar Thomas.

"Sedangkan yang dua itu, mereka itu kandidat, tapi dua itu sudah pensiun. Jadi mereka tidak lagi kita periksa begitu," ujar dia.

Sekretaris Daerah Sumba Timur Domu Warandoy menambahkan, 13 ASN tersebut dijatuhi
sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Dari jumlah tersebut, Badan Kepagawaian Negara (BKN) baru memblokir data kepegawaian lima ASN.

"Setelah kami konfirmasi, dari 13 orang yang kena hukuman disiplin, yang sudah diblokir baru lima. Karena itu sudah lebih dulu, yang sudah lama," ungkap Domu.

Dokumen terkait sanksi disiplin terhadap 13 ASN tersebut akan dikirimkan kepada KASN hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com