Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Buruh, Gubernur Sumsel Pastikan KHL Kabupaten dan Kota Naik

Kompas.com - 11/11/2020, 13:23 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Massa buruh yang tergabung dalam Relawan Masyarakat Buruh untuk Keadilan (Rembuk) melakukan aksi unjuk rasa penolakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Sebelumnya, dalam SK yang diterbitkan, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan tidak ada kenaikan UMP pada 2021.

UMP akan tetap sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 3.043.111 per bulan, dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam seminggu. 

Baca juga: Selama 1 Tahun, Keuntungan Jual Madu Banten Palsu Mencapai Rp 8 Miliar

Para buruh menilai, SK UMP itu sangat merugikan buruh, di mana mereka sangat membutuhkan tunjangan hidup, ditambah lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang mendengar orasi buruh itupun langsung keluar dari ruang kerjanya dan menemui massa aksi. 

Herman mengatakan, meskipun UMP tak mengalami kenaikan, namun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kabupaten/ kota dipastikan akan ada kenaikan. 

"Tentang keinginan untuk UMP tetap ada kenaikan saya setuju. Maka dalam Pergub, terkait UMP minimal sama dengan tahun kemarin. Usulan kabupaten /kota yang tidak menaikkan (KHL) tidak aku teken. Kenaikannya harus, dengan KHL daerah tentunya variatif dan tidak sama," kata Herman di hadapan massa aksi, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pidana Penyebab Bus Pariwisata yang Masuk Jurang

Herman pun memastikan kepada para buruh bahwa ucapannya tersebut dapat dipenuhi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Ia pun meminta kepada buruh untuk sabar dan menunggu hasil KHL yang akan ditetapkan awal Januari 2021. 

"Tidak perlu khawatir, saya tetap bersama kalian. Selama kita hidup dalam ekosistem, antara buruh dan korporasi harus jalan seimbang. Buruh ingin perusahaannya survive dalam Covid-19. Saya Gubernur kalian yang tidak akan meninggalkan kalian," ujar Herman.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Selatan Abdullah Anang mengatakan, mereka akan menunggu keputusan KHL dari kabupaten/kota yang disebutkan Gubernur. 

Menurut Abdullah, dalam aksi tersebut mereka menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah undang-undang (Perppu) pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kemudian, menolak SK Gubernur Sumsel tentang UMP 2021 dan menuntut Gubernur Sumsel untuk menaikkan UMP2021.

Selanjutnya, menuntut pembahasan upah minimum sektoral Provinsi Sumsel dan menutntut pihak PPNS Sumsel untuk melaksanakan tugas pokok dan penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Sumsel. 

"Hasil pertemuan tadi, Gubernur sepakat menerima semua tuntutan kami. Sekarang kami akan menunggu KHL kabupaten/kota. Jika tidak ada kenaikan, kami akan kembali aksi," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com