Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek, Kesal Tak Dibayar Usai Beri Layanan Seks

Kompas.com - 11/11/2020, 13:15 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Polres Situbondo menangkap dua pemuda berinisial Nf (25) dan Jy (24), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, pada Selasa (10/11/2020).

Mereka diduga membunuh EP alias Suhong (67) di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar.

Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i menjelaskan, kronologi kasus pembunuhan itu.

Awalnya, korban meminta Nf datang ke tokonya pada Senin (9/11/2020). Korban meminta Nf memberikan layanan seksual.

Korban pun berjanji memberi uang kepada Nf. Namun, korban tak memenuhi janjinya usai mendapat layanan seks dari Nf.

Baca juga: Seorang Pemuda Dianiaya Oknum Anggota TNI di Markas Koramil, Danramil: Kami Minta Maaf...

"Dan diminta datang lagi pada malam harinya,’ kata Imam kepada Kompas.com lewat telepon, Rabu (11/11/2020).

Mengalami hal itu, Nf bercerita kepada kerabatnya, Jy. Mereka kembali datang melayani hasrat seksual korban pada malam harinya.

Namun, lagi-lagi korban tak memenuhi janji. Korban justru menyuruh kedua pelaku pulang.

Kedua pelaku kecewa dengan perlakuan itu. Pelaku Nf yang telah membawa pisau sejak berangkat langsung menusuk korban di bagian dada dan leher.

Korban pun tewas di tempat.

 

“Kedua pelaku sudah mengira mereka tidak akan diberi uang oleh korban, mereka ke sana membawa pisau,” kata Imam.

Menurut Imam, pelaku dan korban telah saling kenal. Pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati tak kunjung mendapat uang yang dijanjikan.

Baca juga: 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek karena Kesal Tak Dibayar Usai Beri Layanan Seks

“Hubungan berapa lama dan berapa kali masih kami dalami,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

(KOMPAS.com/Bagus Supriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com