SITUBONDO, KOMPAS.com - Nf (25) dan Jy (24), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, ditangkap polisi pada Selasa (10/11/2020).
Kedua pemuda itu diduga membunuh EP alias Suhong (67) di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar.
Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i menjelaskan, Nf mendatangi toko milik korban pada Senin (9/11/2020).
Saat itu, korban meminta Nf memberikan layanan seksual. Korban berjanji memberi uang setelah mendapat layanan seks itu.
Baca juga: Profil Titik Masudah, Adik Menaker yang Mendampingi Calon Petahana di Pilkada Mojokerto
“Namun pelaku tidak diberi uang, dan diminta datang lagi pada malam harinya," kata Imam kepada Kompas.com lewat telepon, Rabu (11/11/2020).
Karena tak mendapat uang, Nf bercerita kepada kerabatnya, Jy. Mereka kembali datang melayani hasrat seksual korban pada malam hari.
Namun, korban kembali tak memenuhi janjinya. Korban justru menyuruh kedua pelaku pulang.
Kedua pelaku kecewa atas tindakan kakek tersebut. Nf yang telah membawa pisau menusuk korban hingga tewas.