Jerinx juga menjawab tudingan-tudingan yang membuat dirinya tersudut.
Misalnya, alasannya walk out adalah untuk mendapatkan keadilan.
Kemudian terkait tudingan meresahkan masyarakat. Menurutnya, justru muncul beberapa gerakan yang mendukung dirinya.
"Dinyatakan saya meresahkan, yang jadi pertanyaan besar adalah masyarakat yang mana? Apakah sudah ada survei, statistiknya, apakah jaksa pernah nanya ke beberapa orang itu apakah itu ada referensinya, kalau ada tolong tunjukkan," tutur Jerinx.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO" oleh jaksa.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.