Usai disetubuhi para pelaku, kedua korban pulang dan mengadukan kepada orangtuanya masing-masing.
Tidak terima anak mereka dicabuli, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.
"Para pelaku persetubuhan itupun terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka itupun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.
Baca juga: Kesal karena Sering Dimarahi, Karyawan Cabuli Anak Bos
Polres Nganjuk telah menangkap dua pelaku dan dua pelaku pemuda lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Dua orang pemuda yang ditangkap yakni WS (20) warga Desa Sekaran dan MN (24) warga Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
-------------------------
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Kronologi 2 Cewek Nganjuk Disetubuhi 4 Pria Mabuk, Bermula Chatting di FB lalu Dipaksa Bercinta" (KOMPAS.com/AHMAD AMRU MUIZ)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.