Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Divonis Bersalah, Saya Mohon Dijadikan Tahanan Rumah, Keluarga Tak Ada yang Menjaga"

Kompas.com - 10/11/2020, 18:08 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta kepada majelis hakim agar dia mendapat hukuman percobaan atau tahanan rumah jika nantinya divonis bersalah.

Drummer grup band SID itu mengatakan, permintaan itu disampaikan karena saat ini tidak ada yang menjaga keluarganya.

"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah, karena keluarga saya tak ada menjaga di rumah. Tak ada sosok laki-laki di rumah dan saya juga harus menghidupi istri, ibu, dan adik saya," ujar Jerinx saat membacakan pleidoi di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Jerinx: Saya Berjanji Tidak Membuat Gaduh Pihak yang Merasa Diganggu oleh Saya

Ia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu olehnya.

Selain itu, jika terbukti melakukan hal yang sama dan melakukan kegaduhan, Jerinx siap dihukum seberat-beratnya.

Dalam pleidoinya, Jerinx juga membantah sejumlah hal yang disampaikan JPU hingga dia dituntut tiga tahun penjara.

Baca juga: Jerinx: Jika Divonis Bersalah, Saya Mohon Dihukum Percobaan atau Tahanan Rumah

Salah satunya soal walk out dalam persidangan perdana. Menurut Jerinx, hal itu agar ia mendapatkan persidangan seadil-adilnya.

Hal lain yaitu terkait menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangani Covid-19.

Jerinx membantah hal ini karena menurutnya, ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.

"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali pada Juni 2020 terkait unggahannya di media sosial yang menyebut IDI kacung WHO.

Drummer SID ini sempat mencoba melakukan mediasi dengan IDI Bali. Namun, tidak ada tanggapan dari IDI Bali hingga akhirnyaa Jerinx dijadikan tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

Jerinx juga sempat mencoba melayangkan permohonan penangguhan penahanan, tapi ditolak polisi.

 

Hingga akhirnya kasus Jerinx sampai di meja hijau dan dia didakwa melanggar UU ITE.

Jerinx kemudian dituntut pidana penjara tiga tahun.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang yang memberatkan yakni Jerinx tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com