Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Gubernur NTB Dicatut untuk Permintaan Dana Pengamanan Pilkada 2020

Kompas.com - 10/11/2020, 16:07 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

“Pernyataan kami ini sekaligus sebagai klarifikasi atau bantahan terhadap surat yang beredar itu,” kata Najamuddin.

Sebelumnya, di media sosial dan sejumlah WhatsApp grup, beredar sebuah surat tertanggal 9 November 2020 perihal permohonan bantuan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada.

Surat tersebut ditujukan ke Presdir PT SMS salah satu perusahaan swasta di NTB.

Dalam surat tersebut tertulis nama Gubernur yang dicatut oleh oknum yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

Terkait dengan anggaran Pilkada 2020, Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan, anggaran Pilkada di tujuh kabupaten dan kota itu berasal dari APBD.

Baca juga: Pengusaha Kuliner di Mataram Ditangkap Kasus Investasi Bodong

Sementara dari APBN ada tambahan dana untuk kepentingan penerapan protokol Covid-19.

“Pemda sudah menyiapkan anggaran tersebut dan saat ini sudah klir. Dan memang tidak boleh ada penggunaan dana lain selain APBD dan itu berlaku untuk seluruh penyelenggara pemilu,” ujar dia. 

Seluruh pemkab dan pemkot yang menyelenggarakan Pilkada telah menyelesaikan penandatangan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pembiayaan pemilihan serentak.

Dari situs resmi KPU NTB terlihat, total biaya yang dihibahkan oleh tujuh pemkab dan pemkot kepada KPU kabupaten/kota penyelenggara pemilihan serentak sebesar Rp 147.368.100.000.

Adapun perinciannya adalah Kabupaten Bima Rp 24.668.000.000, Kabupaten Dompu Rp 15.000.000.000, Kabupaten Sumbawa Rp 25.000.100.000, Kabupaten Sumbawa Barat Rp 13.500.000.000, Kota Mataram Rp 25.000.000.000, Kabupaten Lombok Utara, Rp 16.200.000.000, dan Kabupaten Lombok Tengah Rp 28.000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com