Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran Dokter Tirta Jika Jerinx Dipenjara 3 Tahun: Laporan di "Cyber Crime" Jadi Membeludak

Kompas.com - 10/11/2020, 14:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Minta dihukum percobaan atau tahanan rumah

Dalam persidangan dengan agenda penyampaian pledoi, Selasa (10/11/2020), terdakwa Jerinx telah menuturkan pembelaan di depan majelis hakim.

Ia meminta supaya dihukum dengan hukuman percobaan jika memang dinyatakan bersalah.

Penyebabnya, tak ada sosok laki-laki yang menjaga istri, ibu dan adik-adiknya di rumah.

"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," ungkap dia.

Jerinx pun berjanji tak akan lagi membuat kegaduhan. Ia bersedia menerima konsekuensi dihukum seberat-beratnya jika melakukan hal yang sama.

"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," kata dia.

Baca juga: Sebelum Sidang Pleidoi, Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com