KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar produksi madu palsu khas Banten.
Madu ini telah diedarkan melalui penjualan online di Jakarta, Pulau Jawa hingga di luar Pulau Jawa.
Padahal jika konsumsi terus-menerus, madu ini justru bisa berakibat fatal.
Konsumen bisa mengalami diabetes, penyakit jantung dan risiko terbesar adalah kematian.
"Bahan yang digunakan untuk memproduksi ini tidak sama sekali tidak ada kandungan madunya, salah satu bahan berbahaya itu molases," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafruddin.
Pelaku justru menggunakan pewarna makanan limbah tetes tebu.
Mereka juga memakai glucosa dan fructosa untuk membentuk cairan agar terlihat seperti madu.
Baca juga: Kasihan Masyarakat, Yakin Madu Mujarab untuk Daya Tahan Tubuh Ternyata Madunya Palsu
Sehari, mereka bisa memproduksi madu palsu sebanyak 1 ton.
"Per jeriken dijual dengan harga Rp 660.000. Oleh para pelaku di wilayah Lebak, madu ini dikemas lagi menjadi bentuk botol, bisa dijual Rp 150 sampai Rp 200.000," kata dia.
Selama setahun, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 8 miliar. Sebab, mereka memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.
Banyak masyarakat yang mencari madu sebagai penguat daya tahan tubuh.
"Kalau kita kalkulasi penghitungan antara modal sampai dengan hasil, pelaku MS ini dalam satu tahun dapat meraup keuntungan Rp 8 miliar dari jualan madu saja," tutur Nunung
Penjualan madu ini dilakukan secara online di Jakarta, Banten, Pulau Jawa hingga di luar Pulau Jawa.
Baca juga: Disiksa hingga Buta dan Tuli, Sugiyem Laporkan Bekas Majikan yang Aniaya Dirinya di Singapura
Setelah menerima laporan dari masyarakat. Polisi menangkap tiga orang yang terlibat.
Mereka adalah MS (47),warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai pemilik pabrik madu palsu.
Kemudian As (24) warga Kabupaten Lebak, Banten yang berperan menjadi penjual.
Kemudian Tm (35) warga Pekalongan yang merupakan karyawan pabrik madu palsu.
Tersangka MS dikenakan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.