Namun saat dicek melalui sistem komputerisasi tenaga kerja (Siskonaker), nama Sugiyem tidak terdaftar sehingga diduga sebagai TKI ilegal.
Meski demikian, Pemkab Pati tetap akan memberi pendampingan warganya tersebut.
Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Selama bekerja diduga menggunakan paspor wisata. Informasinya dulu sebelum ke Singapura, Sugiyem pernah bekerja sebagai TKI ke Arab Saudi. Mungkin saja banyak linknya untuk bekerja melalui jalur ilegal. Meski demikian, pemerintah akan tetap membantu dan melakukan pendampingan semaksimal mungkin," sebut Tri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.