KOMPAS.com- Sidang pledoi atas kasus "Kacung WHO" Jerinx diwarnai peristiwa haru.
Jerinx yang dituntut tiga tahun penjara itu bersujud dan mencium kaki ibundanya.
Ibunda Jerinx memang hadir pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020) tersebut.
Baca juga: Sebelum Sidang Pleidoi, Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah
"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," tutur Jerinx, Selasa (10/11/2020).
Bahkan, Jerinx langsung bersujud dan berkali-kali mencium kaki ibunya.
Sang ibu pun tak kuasa menahan air mata. Tangisnya pecah di pengadilan.
Baca juga: Fakta Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Curiga Pesanan hingga Tuntutan Dianggap Rancu
Dalam sidang kali ini, Jerinx sebagai terdakwa akan menyampaikan pledoi.
Pledoi disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.
Jaksa menilai, ada beberapa tindakan yang memberatkan Jerinx yakni ia dinilai tak menyesali perbuatannya dan sempat walk out dalam persidangan.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan Jerinx adalah perbuatannya serta usianya yang masih muda dan masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Sumber: Kontributor Bali (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.