Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Ibunda Saat Jerinx Bersujud dan Mencium Kakinya

Kompas.com - 10/11/2020, 10:32 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sidang pledoi atas kasus "Kacung WHO" Jerinx diwarnai peristiwa haru.

Jerinx yang dituntut tiga tahun penjara itu bersujud dan mencium kaki ibundanya.

Ibunda Jerinx memang hadir pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020) tersebut.

Baca juga: Sebelum Sidang Pleidoi, Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah

Senang ibundanya datang

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)
Di tengah masalah yang ia hadapi, kehadiran ibundanya dianggap menjadi penyemangat luar biasa.

"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," tutur Jerinx, Selasa (10/11/2020).

Bahkan, Jerinx langsung bersujud dan berkali-kali mencium kaki ibunya.

Sang ibu pun tak kuasa menahan air mata. Tangisnya pecah di pengadilan.

Baca juga: Fakta Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Curiga Pesanan hingga Tuntutan Dianggap Rancu

 

Jerinx saat menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx saat menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Sampaikan pledoi

Dalam sidang kali ini, Jerinx sebagai terdakwa akan menyampaikan pledoi.

Pledoi disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Jaksa sebelumnya menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.

Jaksa menilai, ada beberapa tindakan yang memberatkan Jerinx yakni ia dinilai tak menyesali perbuatannya dan sempat walk out dalam persidangan.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan Jerinx adalah perbuatannya serta usianya yang masih muda dan masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.

Sumber: Kontributor Bali (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com