Dalam sidang kali ini, Jerinx sebagai terdakwa akan menyampaikan pledoi.
Pledoi disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.
Jaksa menilai, ada beberapa tindakan yang memberatkan Jerinx yakni ia dinilai tak menyesali perbuatannya dan sempat walk out dalam persidangan.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan Jerinx adalah perbuatannya serta usianya yang masih muda dan masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Sumber: Kontributor Bali (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.