Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Pembobol ATM Ditangkap Polisi, Pelaku: Belajar Caranya dari YouTube

Kompas.com - 10/11/2020, 10:27 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak dua dari empat kawanan pembobol ATM yang beraksi di Kabupaten Serang, Banten, berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku yang ditangkap bernama Komarudin (35) warga Desa Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Lampung dan Yandoni (32) warga Oku Selatan, Sumatera Barat.

Sedangkan dua rekan lainnya bernama Ansori dan Hermawan hingga kini masih dilakukan pengejaran polisi.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Yandoni mengakui perbuatannya.

Menurutnya, cara-cara yang dilakukan untuk melakukan pembobolan ATM bersama ketiga rekannya itu diketahui dari YouTube.

"Belajar cara-cara (bobol ATM) dari YouTube," ujar Yandoni, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Belajar dari Youtube, 4 Pria Bobol ATM, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Satu pelaku tewas ditembak

Ilustrasi tewasSHUTTERSTOCK Ilustrasi tewas

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap anggotanya pada Sabtu (7/11/2020) usai melancarkan aksinya di ATM SPBU Ciruas.

Karena hendak melawan petugas, seorang pelaku bernama Komarudin akhirnya tewas ditembak.

"Tersangka ada empat orang. Kita tangkap pada hari Sabtu kemarin dua orang. Satu orang kita lakukan tindakan tegas, karena melawan saat kita tangkap, dan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Mariyono kepada wartawan.

Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku spesialis pembobol ATM ini memiliki peran masing-masing.

Mulai dari ada yang membuntuti korban, menghafal PIN korban, mengganjal mesin ATM dengan potongan botol minuman, dan lainnya.

"Korban dibuntuti, setelah ATM korban diambil mereka pindah ke ATM lain dan memindahkan saldo korban," kata dia.

Baca juga: Fakta Bocah 11 Tahun Disekap Tantenya di Pasar, Diselamatkan Pedagang Saat Minta Tolong

Kerugian korban Rp 60 juta

Ilustrasi uangKOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi uang

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan, jumlah korban dari para tersangka ada sebanyak tiga orang, semuanya warga Ciruas.

"Dari identifikasi yang kita lakukan, mereka sudah tiga kali melakukan bobol ATM. Total korban ada tiga, semuanya warga Ciruas. Total kerugian sekitar Rp 60 juta," ujar Mariyono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com