Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 4 Pria Bobol ATM dengan Potongan Botol Minuman, Ada yang Berperan Menghapal PIN

Kompas.com - 10/11/2020, 09:22 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pelaku pembobolan ATM di Serang, Komarudin (35) warga Kabupaten Lampung tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.

Komarudin adalah salah satu pelaku pembobolan ATM oleh 4 pria di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Ia ditangkap bersama Yandoni (32) warga OKU Selatan setelah beraksi di ATM SPBU Cirus pada Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Belajar dari Youtube, 4 Pria Bobol ATM, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Sementara dua pelaku lainnya, Ansori dan Hermawan kabur dan masih dalam pengejaran.

Empat pria itu tercatat telah tiga kali melakukan pembobolan ATM dengan kerugian mencapai Rp 60 juta.

"Dari identifikasi yang kita lakukan, mereka sudah tiga kali melakukan bobol ATM. Total korban ada tiga, semuanya warga Ciruas. Total kerugian sekitar Rp 60 juta," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono di Mapolsek Ciruas, Senin (9/11/2020).

"Tersangka ada empat orang. Kita tangkap pada hari Sabtu kemarin dua orang. Satu orang kita lakukan tindakan tegas, karena melawan saat kita tangkap, dan yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.

Baca juga: Komplotan Pembobol ATM Ini Tak Tahu Lokasi Kejahatannya adalah Komplek Militer

Gunakan potongan botol minuman

Kapolres Serang AKBP Mariyono saat menunjukan barang buktiKOMPAS Kapolres Serang AKBP Mariyono saat menunjukan barang bukti
Mariyono mengatakan komplotan tersebut membobol ATM dengan potongan botol minuman.

Saat beraksi, masing-masing orang memili peran membuntuti korban, menghapal PIN dan mengawasi lokasi.

"Korban dibuntuti, setelah ATM korban diambil mereka pindah ke ATM lain dan memindahkan saldo korban," kata dia.

Sementara itu Yandoni salah satu pelaku yang diamankan polisi mengatakan ia dan tiga rekannya belajar membobol ATM dari Youtube.

Baca juga: Komplotan Ini Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo

"Belajar cara-cara (bobol ATM) dari YouTube," ujar Yandoni.

Kepada polisi ia mengatakan jika uang hasil curian digunakan untuk bersenang-senang.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com