Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penebangan 83 Pohon di Pekanbaru oleh Pengusaha, Tutupi Reklame dan Dilakukan Dini Hari

Kompas.com - 10/11/2020, 06:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - TFG alias Tomi (46) pengusaha reklame warga Kelurahan Tangkareng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru menjadi otak pelaku penebangan 83 pohon median di Jalan Tuanku Tambusai.

Pemotongan puluhan pohon itu dilakukan pada Minggu (11/10/2020).

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, pelaku Tomi telah ditangkap pada Jumat (6/11/2020).

"Tersangka TFG alias Tomi ditangkap pada hari, Jumat (6/11/2020). Tersangka ini lah otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai," ungkap Nandang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru, Pengusaha Reklame Terancam 5 Tahun Penjara

Tomi menyuruh empat pelaku berinisial JW, MA, RP, RA untuk memotong 83 pohon penghias ruas jalan menuju pusat kota. Pemotongan dilakukan karena puluhan pohon tersebut dianggap menutupi papan reklame dan merugikan usahanya.

Pemotongan dilakukan secara diam-diam tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Pekanbaru pada Minggu dini hari.

Sebanyak 83 pohon yang ditebang oleh pelaku adalah jenis glodokan tiang dan tabuya.

Baca juga: Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru, Pengusaha Reklame Terancam 5 Tahun Penjara

Pohon-pohon tersebut ditebas dengan parang oleh 4 pelaku atau perintah Tomi. Para pelaku tersebut diupah Rp 2,5 juta oleh Tomi.

Atas perbuatan tersebut Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," kata Nandang.

Baca juga: Pengusaha Reklame Nekat Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru

Satpol PP tertibkan papan reklame ilegal

ilustrasi pohon angsanaShutterstock/ By Chatphisit Kaewchoed ilustrasi pohon angsana
Setelah kejadian tersebut, Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan bando jalan atau papan reklame ilegal. Penertiban dilakukan pada Senin (19/10/2020).

"Pengecekan ini kita lakukan setelah ada perintah langsung dari Bapak Walikota dan hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu ke Pak Walikota," ujar Burhan Gurning kepada Wartawan, Senin (19/10/2020) dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Instruksi penertiban bando atau papan reklame ilegal itu oleh Walikota Pekanbaru, buntut ditebangnya pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai oleh pelaku yang saat itu masih misterius.

Baca juga: Gara-gara Pengusaha Tebangi Pohon, Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Penebangan pohon itu membuat Walikota Pekanbaru Firdaus MT merasa geram, sebab pohon pelindung itu persis di sekitar bando atau papan reklame yang melintasi jalan ilegal.

"Itu merupakan perbuatan yang tidak baik. Hanya karena papan reklame agar tidak terhalangi malah pohon pelindung yang dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com