Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Pengusaha Tebangi Pohon, Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 10/11/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pengusaha reklame dan empat orang tenaga pesuruh dijebloskan ke penjara usai menebang 83 pohon di Pekanbaru.

Aksi pengusaha berinisial TGF alias Tomi (46) tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

Kasus ini berujung ke ranah hukum. Lima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pengusaha Reklame Nekat Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru

Bermula tebangi pohon tanpa izin

ilustrasi pohon angsanaShutterstock/ By Chatphisit Kaewchoed ilustrasi pohon angsana
Salah satu pelaku yang merupakan otak penebangan pohon adalah pengusaha reklame berinisial TGF.

TGF mulanya menyuruh empat orang lainnya yakni JW, MA, RP dan RA untuk menebangi pohon.

Pohon yang ditebang sebanyak 83 batang dan terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Penebangan pohon dilakukan secara diam-diam pada dini hari tanpa seizin dinas terkait.

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka JW, dia mengaku disuruh oleh TGF alias Tomi selaku pemilik CV Riau bersatu yang memiliki usaha reklame," tutur Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

Mereka dijanjikan upah Rp 2,5 juta untuk menebangi 83 pohon.

Baca juga: Derita Orangtua yang Kehilangan 3 Anak Mereka Secara Misterius: Kami Cari dari Pagi sampai Malam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com