KOMPAS.com- Seorang pengusaha reklame dan empat orang tenaga pesuruh dijebloskan ke penjara usai menebang 83 pohon di Pekanbaru.
Aksi pengusaha berinisial TGF alias Tomi (46) tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.
Kasus ini berujung ke ranah hukum. Lima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pengusaha Reklame Nekat Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru
TGF mulanya menyuruh empat orang lainnya yakni JW, MA, RP dan RA untuk menebangi pohon.
Pohon yang ditebang sebanyak 83 batang dan terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Penebangan pohon dilakukan secara diam-diam pada dini hari tanpa seizin dinas terkait.
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka JW, dia mengaku disuruh oleh TGF alias Tomi selaku pemilik CV Riau bersatu yang memiliki usaha reklame," tutur Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Mereka dijanjikan upah Rp 2,5 juta untuk menebangi 83 pohon.
Baca juga: Derita Orangtua yang Kehilangan 3 Anak Mereka Secara Misterius: Kami Cari dari Pagi sampai Malam