Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tukang Ojek Pangkalan yang Keroyok Anggota TNI Ditangkap di Tempat Berbeda

Kompas.com - 09/11/2020, 22:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan pihaknya kepada keempat tersangka.

"Mereka melakukan ini (pengeroyokan) semuanya dilakukan hanya spontan saja barangkali," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Anggota TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal karena Menyerempet Mobil

Eko membantah adanya salah seorang pelaku pemukulan merupakan anggota ormas di Sumedang.

"Dari identitas yang kami himpun, bukan anggota ormas," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kata Eko, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Tante yang Sekap Keponakannya di Pasar dengan Tangan dan Kaki Dirantai Diamankan Polisi

 

(Penulis Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor Farid Assifa)/TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com