Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Remaja di Gresik, Korban Masih Hidup Saat Dilempar ke Kubangan

Kompas.com - 09/11/2020, 17:34 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Polres Gresik menggelar rekonstruksi pembuhuhan seorang remaja berinisial AH yang ditemukan dengan tangan terikat di dalam kubangan di sekitar Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik.

Rekonstruksi pembunuhan itu digelar secara tertutup di Mapolres Gresik pada Senin (9/11/2020).

Kedua pelaku berinisial MSK (15) dan SNI (16) memeragakan 23 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan itu.

Kuasa hukum pelaku, Sulthon Sulaeman mengatakan, puluhan adegan itu mulai dari perencanaan hingga pembunuhan terhadap AH.

"Adegan ke-20 hingga 23, menunjukkan korban dianiaya oleh pelaku. Dari mulai dipukul (menggunakan balok kayu) hingga ditenggelamkan (ke dalam kubangan air)," kata Sulthon saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Cerita Pensiunan TNI Kembangkan Tanaman Hias, Kewalahan Penuhi Permintaan Kios Selama Pandemi

Berdasarkan rekonstruksi itu, kata Sulthon, korban sempat menangis dan meminta ampun saat dianiaya pelaku. Korban memanggil nama ibunya.

Menurut Sulthon, pelaku membuang korban ke kubangan karena tak kunjung diam.

"Dilempar ke dalam kubangan air, kondisinya masih hidup," kata Sulthon.

Sempat kembali ke lokasi

Pada keesokan harinya, pelaku berinisial MSK kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). Sulthon mengatakan, MSK ingin memastikan korban telah meninggal.

 

Tiba di lokasi, MSK sempat mendorong jasad korban yang mengambang menggunakan kayu. Karena, tak kunjung tenggelam, MSK menginjak korban.

"Akhirnya korban diinjak ke dalam air agar tenggelam. Baru kemudian ditinggalkan," kata Sulthon.

Sulthon menyebutkan, pelaku mengaku sempat dihantui arwah korban usai pembunuhan itu. Pelaku mengaku tak tenang karena sempat dipanggil oleh korban yang sudah meninggal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Prolres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan alasan rekonstruksi pembunuhan itu dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Remaja di Gresik Dilakukan Tertutup, Pelaku Peragakan 23 Adegan

"Sebab, (pelaku) masih di bawah umur," kata Bayu saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mencurigai korban belum meninggal saat dibuang ke kubangan.

"Bisa jadi belum meninggal (saat kejadian), karena dari hasil otopsi diketahui ada air bercampur lumpur di saluran pernafasan korban," kata Arief saat rilis di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(KOMPAS.com/Hamzah Arfah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com