Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Predator Sodomi di Lampung Gunakan Istilah Ini kepada Korbannya

Kompas.com - 09/11/2020, 17:29 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Tersangka IS, pelaku pencabulan dan sodomi di Bandar Lampung, menggunakan istilah tertentu saat mencabuli korbannya.

Tersangka menyebut kata "monster" dengan gestur tangan sambil menyentuh alat kelamin korban.

"Ini monster, ini monster, saya bilang begitu ke korban," kata IS di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Modus Pelaku Sodomi 11 Anak, Belikan Tekwan hingga Nonton Bareng Film Porno

Tersangka juga mengakui bahwa para korban diajak ke rumahnya dengan iming-iming menonton film di ponsel.

"Saat korban sudah di dalam, saya kasih lihat film porno," kata IS.

Tersangka yang bekerja sebagai juru parkir ini mengakui telah mencabuli sejumlah anak-anak di lingkungannya itu.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Resky.

Baca juga: Penjaga Warung Ini Bangga Disebut Mirip Anya Geraldine, Ini Alasannya

Resky menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung.

Resky juga mengimbau agar orangtua dari para korban yang belum melapor agar segera melaporkan ke polisi dan melakukan visum.

"Baru lima orang korban yang sudah diklarifikasi dari aduan yang menyebutkan bahwa ada 11 korban," kata Resky.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung mendampingi salah satu korban sodomi dari pelaku itu.

Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, dari pendampingan diketahui ada 11 anak yang menjadi korban sodomi pelaku IS.

"Korban semua adalah anak laki-laki usia sekitar 11 sampai 12 tahun," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com