Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Anggota TNI Dikeroyok 4 Tukang Ojek di Sumedang, gara-gara Disangka Tabrak Lari

Kompas.com - 09/11/2020, 16:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

3. Dikira kabur

Menurut Eko, MA tidak menyadari telah menyenggol pejalan kaki. Para pelaku menyangka MA akan melarikan diri hingga melakukan aksi main hakim sendiri.

Eko mengatakan, pasca-kejadian, korban yang terserempet mobil MA juga sudah dibawa menuju RSUD Sumedang.

"Baik korban kecelakaan, maupun Pratu Muhammad Asrul mengalami luka ringan dan sekarang sudah kembali ke rumah masing-masing. Tidak ada yang serius, dan harusnya, kejadian kecelakaan ini tidak berujung pada aksi main hakim sendiri," sebut Eko.

Baca juga: Fakta Terkini Gunung Merapi, Warga Rentan Dievakuasi hingga Pesan Juru Kunci

4. Terancam penjara maksimal 7 tahun

 

Sementara itu, video saat MA dikeroyok warga sempat viral usai diunggah oleh akun indokomando, Sabtu (7/11/2020) malam.

Video tersebut sudah dibagikan sebanyak 47 kali, 267 komentar, dan 357 suka hingga Minggu (8/11/2020) sore pukul 16.20 WIB.

Sementara itu, akibat aksi main hakim sendiri, 4 ojek pangkalan ini dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

(Penulis: Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com