Menurut Eko, MA tidak menyadari telah menyenggol pejalan kaki. Para pelaku menyangka MA akan melarikan diri hingga melakukan aksi main hakim sendiri.
Eko mengatakan, pasca-kejadian, korban yang terserempet mobil MA juga sudah dibawa menuju RSUD Sumedang.
"Baik korban kecelakaan, maupun Pratu Muhammad Asrul mengalami luka ringan dan sekarang sudah kembali ke rumah masing-masing. Tidak ada yang serius, dan harusnya, kejadian kecelakaan ini tidak berujung pada aksi main hakim sendiri," sebut Eko.
Baca juga: Fakta Terkini Gunung Merapi, Warga Rentan Dievakuasi hingga Pesan Juru Kunci
Sementara itu, video saat MA dikeroyok warga sempat viral usai diunggah oleh akun indokomando, Sabtu (7/11/2020) malam.
Video tersebut sudah dibagikan sebanyak 47 kali, 267 komentar, dan 357 suka hingga Minggu (8/11/2020) sore pukul 16.20 WIB.
Sementara itu, akibat aksi main hakim sendiri, 4 ojek pangkalan ini dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
(Penulis: Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.