Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI Dikeroyok 4 Ojek Pangkalan, Begini Kronologi Kejadiannya

Kompas.com - 09/11/2020, 16:23 WIB
Aam Aminullah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Empat pelaku pengeroyokan anggota TNI di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Keempat pelaku tersebut berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di kawasan Jalan Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Keempatnya yaitu Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sandi Agusta, dan Iim Rusmana.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, keempat pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan tersebut merupakan warga setempat.

"Pasca-kejadian kecelakaan lalu lintas yang berujung pada pengeroyokan anggota dari satuan Yonif Raider 301/Prabu Kiansantang, kami amankan keempat pelaku," ujar Eko kepada Kompas.com saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020) siang.

Baca juga: Anggota TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal karena Menyerempet Mobil

Eko menuturkan, keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Tiga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Ciherang, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Eko menyebutkan, aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI di sekitar Cadas Pangeran yang dilakukan empat pelaku ini merupakan aksi main hakim sendiri setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tak jauh dari lokasi penganiayaan.

Kronologi kejadian

Eko menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan itu. Saat itu, mobil yang dikemudikan anggota Yonif Raider 301/PKS Pratu Muhammad Asrul melintas di lokasi kejadian, dari arah Sumedang menuju Bandung.

"Di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Pratu Muhammad Asrul tanpa sengaja menyenggol pejalan kaki. Kemudian, mobil ini dikejar keempat pelaku yang melihat kejadian tersebut," tutur Eko.

Setelah mobil berhenti, kata Eko, terjadi perdebatan hingga akhirnya keempat pelaku memukul anggota TNI tersebut secara bergiliran.

"Pratu Asrul tidak menyadari telah menyenggol pejalan kaki, tapi keempat pelaku mengira Pratu Asrul akan melarikan diri hingga melakukan aksi main hakim sendiri di lokasi," sebut Eko.

Eko mengatakan, pasca-kejadian, korban yang terserempet dan Prabu Muhammad Asrul dibawa menuju RSUD Sumedang.

"Baik korban kecelakaan, maupun Pratu Muhammad Asrul mengalami luka ringan dan sekarang sudah kembali ke rumah masing-masing. Tidak ada yang serius, dan harusnya, kejadian kecelakaan ini tidak berujung pada aksi main hakim sendiri," sebut Eko.

Eko menuturkan, akibat aksi main hakim sendiri, 4 ojek pangkalan ini dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com