KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 11 tahun berinisial RK, ditemukan disekap di sebuah kios milik tantenya, SR, di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (8/11/2020).
RK pertama kali ditemukan oleh salah satu pedagang di Pasar Baruga bernama Sarifuddin (33).
Kata Sarifuddin, saat ditemukan, korban dalam posisi miring, kedua tangan dan kaki korban terikat dengan rantai menjadi satu dengan menggunakan gembok dalam keadaan terkunci, serta mulut terlakban warna kuning.
Baca juga: Dikira Meninggal, Ternyata Wanita yang Ditemukan Tergeletak di Trotoar Hanya Pingsan
Diceritakan Sarifuddin, awalnya ia sedang mengupas sayur dan tiba-tiba mendengar suara orang meminta tolong.
Mendengar suara itu, ia kemudian mencari sumber suara itu. Setelah dicari, ternyata suara itu berasal dari dalam kios yang terkunci milik SR, ia kemudian membukanya.
"Saya bersama iparku bawa ini anak keluar dari kios, lalu buka lakban dari mulutnya. Namun rantai yang mengikat kedua tangan dan kedua kakinya tidak bisa terbuka karena dalam posisi terkunci dengan gembok," kata Sarifuddin berdasarkan keterangannya di Polsek Baruga, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Bocah 11 Tahun Disekap Tantenya di Pasar, Tangan dan Kaki Dirantai
Satu jam kemudian, tante RK datang ke pasar. Kemudian ia dan pedagang lainnya meminta SR untuk membuka gembok rantai yang membelit bocah tersebut.
"Kami lihat anak ini mengalami luak lebam bekas cubitan di kedua pahanya," ujarnya.
Usai kejadian itu, oleh pedagang pasar dilaporkan ke Manager Operasional PD Pasar Kota Kendari dan diterukan ke Polsek Baruga.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan tante RK.
Kepada polisi, SR mengaku perbuatan itu dilakukan sebagai efek jera agar RK tidak nakal lagi.
Perbuatan itu, kata Komang, baru dilakukan SR kemarin.
"Setelah kami Interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Kaposlek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.
Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal
Dijelaskan Komang, RK merupakan anak yatim piatu, saat usianya 4 tahun, orangtuanya sudah meninggal dunia. Sejak itulah ia diasuh oleh tantenya.
"Perlu kami sampaikan saat ini ibu asuh dalam kondisi sehat, hanya sebelumnya dia mengalami depresi setelah habis operasi," ujarnya.
Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning untuk kepetingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, kata Komang, pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Penulis Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.