Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pemerintah maupun masyarakat tidak bisa sembarangan mendirikan bangunan di dalam kawasan garis sempadan sungai.
Sebelumnya diberitakan, calon Wali Kota Solo nomor urut 2 Bagyo Wahyono akan membangun hunian di bantaran sungai.
"Sasarannya bantaran Sungai di Semanggi masih banyak luas tanahnya," kata Bagyo.
Bagyo menambahkan, hal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga miskin.
Baca juga: Gibran Tawarkan Restrukturisasi Pinjaman dalam Debat, Bagyo Ajukan Konsep Bapak Asuh UMKM
Pasangan Bagyo yakni Supardjo menilai, pembangunan rumah susun yang digagas Gibran-Teguh akan terlalu tinggi di Solo.
Hal yang pantas, kata dia, yakni pemanfaatan lahan di sekitar bantaran Sungai Bengawan Solo untuk dijadikan hunian layak untuk warga Solo.
"Rumah akan dibuatkan di bantaran-bantaran sungai. Itu kan bisa memberikan ruang bagi keluarga-keluarga yang belum punya tempat tinggal layak," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.