PADANG, KOMPAS.com - Aturan mengenai larangan menggelar resepsi atau pesta pernikahan di Kota Padang, Sumatera Barat, berlaku mulai hari ini, Senin (9/11/2020).
Aturan pelarangan pesta pernikahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2030 tentang pelarangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
"Ya mulai hari ini pergelaran pesta perkawinan dilarang. Belum ada pembatalan (pelarangan pesta pernikahan), " ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Cerita Penjaga Warung Mirip Anya Geraldine yang Bercita-cita Jadi Guru
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bagi masyarakat yang tetap menggelar pesta pernikahan akan dibubarkan oleh aparat.
Selain itu, penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang ingin menikah, cukup menggelar akad nikah di kantor KUA, tempat ibadah atau di rumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Larangan pergelaran pesta pernikahan tersebut mengingat tingginya angka penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Padang.
Namun, surat edaran tersebut akan ditinjau ulang sesuai kondisi.
Baca juga: Pihak Lapas Muaro Padang Keluhkan Tidak Ada Tenaga Medis untuk Tes Swab
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, jumlah kasus positif Covid-19 pada hari ini sebanyak 9.150 orang.
Dari jumlah tersebut, pasien yang sudah sembuh sebanyak 7.727 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan