Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Sulit Cari Kerja Saat Pandemi, 126 Orang Tertangkap Jual Obat Terlarang

Kompas.com - 09/11/2020, 12:09 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten selama 10 bulan mengamankan sebanyak 126 tersangka dari 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 370.430 butir obat terlarang berbagai jenis seperti tramadol, hexymer dan sejenisnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan obat terlarang berawal adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan dari bulan Januari sampai Oktober 2020.

"Para tersangka ditangkap pada saat mengedarkan, dan semuanya dilakukan pemeriksaam lebih lanjut untuk proses hukum," kata Fiandar kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Banten. Senin (9/11/2020).

Baca juga: Tak Ada Listrik dan Internet, Ini Kisah Anak-anak Suku Talang Mamak Belajar Saat Pandemi

Dijelaskan Fiandar, para tersangka menjual obat dengan berkedok toko kosmetik dan klontong.

"Adanya juga yang menjual obat dengan langsung menawarkan kepada pembeli dalan paket eceran," ujar Fiandar.

Sasaran pembeli yakni dari kalangan remaja dan orang dewasa di antaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.

Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

"Di masa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," ungkapnya.

Baca juga: Alih Profesi karena Pandemi, Sigit Malah Dapat Pemasukan Lebih Besar

Para tersangka dikenakan pasal 196, 197, dan atau pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari satu kasus.

Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir.

Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.

"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com