Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Reklame Nekat Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru

Kompas.com - 09/11/2020, 08:44 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dalang atau otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Bukitraya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, tersangka berinisial TFG alias Tomi (46), berdomisili di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Tersangka TFG alias Tomi ditangkap pada hari, Jumat (6/11/2020). Tersangka ini lah otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai," ungkap Nandang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Kisah Dokter Farhaan, Usia 60 Tahun Bisa Sembuh dari Corona, Terpapar Setelah Tes Swab 6.000 Orang

Upah 4 pelaku tebang pohon median jalan

Tersangka TFG alias Tomi, sambung dia, adalah orang yang memerintahkan empat tersangka untuk menebang pohon median jalan dan diberi upah Rp 2,5 juta.

Empat tersangka telah ditangkap sebelumnya, yakni JW, MA, RP dan RA.

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka JW, dia mengaku disuruh oleh TFG alias Tomi selaku pemilik CV Riau bersatu, yang memiliki usaha reklame," kata Nandang.

"TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup," lanjutnya. 

Baca juga: Viral, Gadis Penjaga Warung Kopi Mirip Anya Geraldine, Pembeli Sampai Ogah Pulang

Tebang 83 pohon

Jumlah pohon yang ditebang sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya.

Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya. Pohon-pohon tersebut ditebas dengan parang.

Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

Tersangka TFG alias Tomi dan empat orang yang dibayarnya, kini telah dijebloskan ke penjara.

"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP.

Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," pungkas Nandang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com