Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya dan Rusak Rumah Istri Siri, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 08/11/2020, 21:13 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Akibatnya korban mengalami luka memar di kepala dan punggung bagian kiri," ucap Dawud.

Dua kali petugas kepolisian melakukan panggilan terhadap pelaku, namun tidak satupun panggilan tersebut yang dipenuhi dengan pelaku terkesan menghindar.

Baca juga: Subdenpom Sumedang Benarkan Adanya Anggota TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal

 

Sehingga polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung kopi yang ada di Kecamatan Paciran, Lamongan, pada Jumat (6/11/2020) lalu.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat AF dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan.

Dawud menyebut, motif pelaku melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap rumah istri siri karena cemburu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com