"Akibatnya korban mengalami luka memar di kepala dan punggung bagian kiri," ucap Dawud.
Dua kali petugas kepolisian melakukan panggilan terhadap pelaku, namun tidak satupun panggilan tersebut yang dipenuhi dengan pelaku terkesan menghindar.
Baca juga: Subdenpom Sumedang Benarkan Adanya Anggota TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Sehingga polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung kopi yang ada di Kecamatan Paciran, Lamongan, pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat AF dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan.
Dawud menyebut, motif pelaku melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap rumah istri siri karena cemburu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan