Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya dan Rusak Rumah Istri Siri, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 08/11/2020, 21:13 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - AF (50), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik, diamankan pihak kepolisian usai diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AN (38), warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik, yang tak lain adalah istri siri pelaku.

Tidak hanya melakukan penganiayaan, AF juga sempat melakukan perusakan terhadap rumah korban.

AN yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, lantas melaporkan kejadian yang dialami olehnya kepada jajaran Polsek Panceng.

"Bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi penganiayaan dan perusakan (rumah)," ujar Kanit Reskrim Polsek Panceng Iptu Mochammad Dawud, saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020) malam.

Baca juga: Cerita Lengkap Satu Keluarga Aniaya Satpam dan Robohkan Tembok Sekolah di Pekanbaru

Kejadian tersebut terjadi pada 22 Oktober 2020 lalu. Pada saat itu, korban yang sedang berada di ruang tamu rumah bersama anaknya, tiba-tiba didatangi oleh pelaku.

Tanpa alasan jelas, AF kemudian menendang kursi yang diduduki oleh korban, hingga menyebabkan pegangan kursi patah.

Oleh pelaku, patahan pegangan kursi tersebut lantas dipukulkan ke bagian kepala korban sebanyak tiga kali serta di bagian punggung sebanyak dua kali.

Tidak cukup di situ, pelaku yang tengah emosi juga sempat membanting salah satu jendela yang ada di rumah korban hingga bagian kacanya pecah, sebelum kemudian pergi meninggalkan rumah korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com