Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Kakak Perempuannya, Pemuda di Banjarmasin Tikam Iparnya hingga Tewas, Ini Ceritanya

Kompas.com - 08/11/2020, 17:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RR (19) seorang pemuda di Banjarmasin, Kaliantan Selatan diamankan polisi karena menikam kakak iparnya, RH (28) higga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prona, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jumat (6/11/2020) malam.

Hari itu kakak perempuan RR cekcok dengan suaminya, RH. Pemuda berusia 19 tahun tersebut berusaha melerai. Namun ternyata ada ucapan RH yang membuat RR tersinggung.

RR yang emosi pun menikam sang kakak ipar.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Kakak Ipar: Saya Hanya Bermaksud Membela Kakak Saya...

"Saya hanya bermaksud membela kakak saya, apa lagi waktu bertengkar itu ada ucapan dia yang membuat saya geram. Saya menyesal," ujar RR saat di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11/2020) malam.

RR bercerita kakak perempuan dan suaminya kerap bertengkar. Sebagai adik, RR sering melerai dan menasihati mereka.

Setelah menusuk kakak iparnya, RR kabur meninggalkan rumah dan pergi ke arah Bandara Syamsuddin Noor.

Baca juga: Pengakuan Pemuda yang Tikam Kakak Iparnya hingga Tewas: Hanya Membela Kakak Saya

Tak tahu jika kakak iparnya tewas

Saat meninggalkan rumah, RR tak tahu jika kakak iparnya tewas. Ia baru tahu RH meninggal setelah melihat status WhatsApp kerabatnya. Ternyata RH meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

"Saya ke Pal 8 dulu naik ojek, setelah itu lanjut naik taksi ke Liang Anggang, saya buka WA dan ada liat status keluarga kalau dia meninggal dunia," ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya mengatakan, RR ditangkap di daerah Liang Anggang, Banjarbaru.

Baca juga: Kronologi Pemuda Tikam Kakak Iparnya hingga Tewas, Bermula dari Cekcok Suami Istri

Saat ditangkap, tersangka tidak melawan.

"Dia mengakui perbuatannya telah menikam korban karena khilaf," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku menikam korban saat melihat kakak iparnya itu bertindak kasar kepada kakak pelaku.

"Mungkin dia mau membela kakak kandungnya hingga terjadilah penikaman itu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman di atas tujuh penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com