Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pemuda yang Tikam Kakak Iparnya hingga Tewas: Hanya Membela Kakak Saya

Kompas.com - 08/11/2020, 06:48 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial RR (19), tega menikam kakak iparnya sendiri RH (28), hingga tewas di Jalan Prona, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjamasin Selatan, Jumat (6/11/2020) petang.

Kepada polisi, RR nekat menikam korban karena ingin membela kakak perempuannya yang sedang terlibat cekcok dengan korban.

"Saya hanya bermaksud membela kakak saya, apa lagi waktu bertengkar itu ada ucapan dia yang membuat saya geram. Saya menyesal," kata RR di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11/2020) malam.

Baca juga: Kronologi Seorang Pria di Jatim Bacok Tetangganya, Berawal Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Korban

Kata RR, korban dan kakaknya memang bertengkar. Ia bahkan kerap melerai saat keduanya sedang ribut dan memberi nasihat agar tak bertengkar lagi.

"Beberapa kali saya coba lerai dan menasehati," ujarnya.

Kronologi kejadian

Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Idit Aditya mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku melihat kakaknya cekcok dengan korban yang merupakan suaminya.

Melihat itu, pelaku berupaya utnuk melerai pertengkaran tersebutn. Namun, tidak diindahkan pasangan suami istri itu.

Baca juga: Pria yang Tanam Ganja Pakai Polybag di Rumahnya Ternyata Adik Kandung Mantan Wali Kota Serang

Malah korban melakukan tindakan kasar kepada kakak pelaku. Melihat itu, pelaku langsung emosi dan menikam korban.

"Mungkin dia (RR) mau membela kakak kandungnya hingga terjadilah penikaman itu," kata Idit saat dikonfirmasi, Jumat.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan RR mendapat jika kakak iparnya tewas saat perjalanan ke rumah sakit.

Baca juga: Kronologi Pemuda Tikam Kakak Iparnya hingga Tewas, Bermula dari Cekcok Suami Istri

Kata Idit, pelaku ditangkap di darah Liang Anggang, Kota Banjabaru, Kalsel.

"Kita sudah tangkap di daerah Liang Anggang. Jadi pelaku ini awalnya tidak tau kalau kakak iparnya meninggal dunia dan dia mengaku menyesal," jelasnya.

Atas perbuatannya, RR Dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan terancam tujuh tahun penjara.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com