Malah korban melakukan tindakan kasar kepada kakak pelaku. Melihat itu, pelaku langsung emosi dan menikam korban.
"Mungkin dia (RR) mau membela kakak kandungnya hingga terjadilah penikaman itu," kata Idit saat dikonfirmasi, Jumat.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan RR mendapat jika kakak iparnya tewas saat perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: Kronologi Pemuda Tikam Kakak Iparnya hingga Tewas, Bermula dari Cekcok Suami Istri
Kata Idit, pelaku ditangkap di darah Liang Anggang, Kota Banjabaru, Kalsel.
"Kita sudah tangkap di daerah Liang Anggang. Jadi pelaku ini awalnya tidak tau kalau kakak iparnya meninggal dunia dan dia mengaku menyesal," jelasnya.
Atas perbuatannya, RR Dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan terancam tujuh tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.